"Ketua FKDC di RRI Cirebon: Membangun Ruang Tanpa Hambatan Harus Dimulai dari Perencanaan dan Partisipasi Difabel”
CIREBON — Mewujudkan lingkungan yang ramah difabel tidak cukup hanya dengan membangun ramp atau menyediakan fasilitas fisik. Inklusi harus dimulai dari perencanaan yang matang, penyediaan akomodasi yang layak, perubahan cara pandang, serta keterlibatan difabel dalam setiap proses pembangunan dan perumusan kebijakan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Komunikasi Difabel Kabupaten Cirebon (FKDC), Abdul Mujib, dalam program Ruang Disabilitas dan Inklusi Pro 1 RRI Cirebon, Sabtu (12/9/2026). Mengangkat tema “Membangun Ruang Tanpa Hambatan, Wujudkan Lingkungan yang Ramah Disabilitas”, perbincangan tersebut menjadi ruang untuk menyampaikan berbagai tantangan sekaligus mendorong komitmen bersama dalam memperkuat pemenuhan hak difabel di Kabupaten Cirebon.
Abdul Mujib menegaskan bahwa ruang tanpa hambatan harus dipahami secara menyeluruh. Bukan hanya tentang apakah sebuah gedung memiliki bidang landai, melainkan apakah lingkungan tersebut benar-benar memungkinkan difabel mengakses informasi, menggunakan layanan, menyampaikan pendapat, serta berpartisipasi secara setara.
“Ruang yang ramah atau inklusif itu setidaknya dimulai dari perencanaan. Karena tidak hanya sebatas ramp, melainkan ada beberapa faktor, seperti perilaku, masalah sosial, dan partisipasi sosial,” ungkap Abdul Mujib.
Inklusi Harus Dimulai dari Perencanaan, Bukan Sekadar Formalitas
Menurut Abdul Mujib, pembangunan lingkungan yang ramah difabel perlu mempertimbangkan kebutuhan yang beragam sejak awal. Setiap kegiatan, pembangunan infrastruktur, maupun penyusunan program harus memastikan bahwa difabel tidak hanya hadir sebagai undangan, tetapi memiliki kesempatan untuk terlibat secara bermakna.
Ia mengapresiasi sejumlah langkah pemerintah yang mulai membuka ruang partisipasi bagi difabel. Namun, ia menilai masih diperlukan penguatan agar keterlibatan tersebut tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif.
“Jangan hanya sebatas yang penting ada keterwakilan. Yang penting adalah bagaimana rumusan tersebut mengacu pada kebutuhan teman-teman,” tegasnya.
Partisipasi difabel, menurutnya, bukan pelengkap dalam pembangunan. Difabel merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki pengalaman, pengetahuan, dan kebutuhan yang harus menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan yang menyangkut kehidupan mereka.
Akomodasi yang Layak Adalah Hak, Bukan Keistimewaan
Dalam perbincangan tersebut, Abdul Mujib juga menyoroti pentingnya penyediaan akomodasi yang layak sesuai dengan kebutuhan difabel.
Ia menjelaskan, kebutuhan difabel sangat beragam. Karena itu, penyelenggara kegiatan perlu memastikan tersedianya fasilitas dan dukungan yang memungkinkan seluruh peserta memperoleh informasi dan mengikuti proses kegiatan secara setara.
“Kalau yang difabel Tuli misalnya, harus menyediakan JBI. Atau misalnya tulisan, jadi tidak hanya sebatas paparan berupa lisan, tetapi juga ada berupa tulisan,” jelasnya.
Penyediaan juru bahasa isyarat, informasi tertulis, akses fisik, serta dukungan lain yang diperlukan merupakan bagian dari upaya memastikan tidak ada peserta yang tertinggal dalam memperoleh informasi dan menyampaikan pendapat.
Abdul Mujib menegaskan bahwa akomodasi yang layak bukanlah bentuk perlakuan istimewa.
“Bukan diistimewakan, tetapi memang itu suatu kebutuhan,” ujarnya.
Dengan demikian, pemenuhan akomodasi yang layak harus dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab penyelenggara kegiatan dan pemangku kepentingan dalam menjamin kesetaraan hak.
Urusan Difabel Bukan Hanya Kewenangan Dinas Sosial
Salah satu persoalan mendasar yang disoroti FKDC adalah masih adanya paradigma bahwa persoalan difabel hanya menjadi urusan Dinas Sosial.
Abdul Mujib menilai, cara pandang tersebut perlu diubah secara menyeluruh. Difabel merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki kebutuhan di berbagai bidang kehidupan. Oleh karena itu, pemenuhan hak difabel harus menjadi tanggung jawab lintas sektor.
“Jangan dilihat ini difabel atau bukan. Kalau memang UMKM, ya Dinas UMKM,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kebutuhan alat bantu mungkin berkaitan dengan layanan sosial. Namun, ketika menyangkut peningkatan kapasitas usaha, kesempatan kerja, pendidikan, aksesibilitas infrastruktur, maupun pembangunan desa, maka perangkat daerah yang memiliki kewenangan di bidang tersebut harus mengambil peran.
Menurutnya, inklusi tidak akan berjalan apabila seluruh persoalan difabel selalu diarahkan kepada satu instansi. Diperlukan koordinasi dan komitmen bersama agar setiap perangkat daerah menjalankan tanggung jawab sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Inklusi bukan tanggung jawab satu dinas. Inklusi adalah tanggung jawab bersama.
Regulasi Harus Diperkuat dengan Langkah Pelaksanaan yang Jelas
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Mujib juga menyoroti pentingnya percepatan penyusunan peraturan turunan dari Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.
Menurutnya, keberadaan Perda merupakan langkah penting dalam memperkuat landasan hukum pemenuhan hak difabel. Namun, regulasi tersebut perlu diterjemahkan ke dalam aturan pelaksana dan langkah konkret agar dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Makanya juga ada Perda Nomor 2 Tahun 2024. Itu juga karena kami sering menyuarakan perjuangan untuk menggolkan Perda,” ungkapnya.
Abdul Mujib menjelaskan bahwa FKDC telah menyuarakan isu disabilitas melalui berbagai ruang, termasuk media sosial, media cetak, dan media online. Perjuangan tersebut dilakukan agar pemenuhan hak difabel memiliki landasan kebijakan yang lebih kuat.
Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memperkuat regulasi pelaksana, sehingga tanggung jawab masing-masing perangkat daerah menjadi lebih jelas dan tidak berhenti pada pernyataan komitmen.
“Kalau sudah ada aturannya, setidaknya mereka mulai memikirkan. Tidak bisa karena sebelumnya tidak pernah memikirkan disabilitas, kemudian sekarang harusnya harus bersedia memulai atau memikirkan,” tegasnya.
Pendidikan Inklusif dan Kesempatan Kerja Masih Memerlukan Penguatan
Membahas akses terhadap layanan dasar, Abdul Mujib mengapresiasi langkah-langkah pemerintah dalam mendorong pendidikan inklusif dan pembentukan Unit Layanan Disabilitas Pendidikan.
Namun, ia menilai implementasi di lapangan masih perlu diperkuat. Ia menyebut masih ditemukan sekolah yang belum menerima difabel, sehingga sosialisasi dan penguatan pemahaman mengenai pendidikan inklusif harus terus dilakukan.
“Dibentuk Unit Layanan Disabilitas Pendidikan, tetapi unitnya sendiri masih mandek. Masih perlu didorong-dorong,” ujarnya.
Menurutnya, pendidikan inklusif harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan hanya melalui pembentukan kelembagaan atau kebijakan di atas kertas.
Hal yang sama berlaku dalam bidang ketenagakerjaan. Difabel harus memperoleh kesempatan untuk mengembangkan potensi, meningkatkan keterampilan, mengakses pekerjaan, dan berkontribusi sesuai kemampuan.
Pembangunan yang inklusif tidak cukup hanya memberikan bantuan dasar. Yang lebih penting adalah membuka akses dan kesempatan agar difabel dapat berkembang secara mandiri.
Menghapus Stigma Membutuhkan Aksi Nyata
Persoalan stigma terhadap difabel juga menjadi perhatian penting dalam perbincangan tersebut.
Abdul Mujib menjelaskan bahwa stigma masih dapat muncul dari berbagai pihak, mulai dari diri difabel sendiri, keluarga, lingkungan masyarakat, hingga pemangku kepentingan.
Stigma tersebut dapat menyebabkan difabel merasa rendah diri, takut dikucilkan, khawatir mengalami perundungan, bahkan enggan mengakses layanan dan berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat.
Menurutnya, persoalan stigma tidak cukup diselesaikan melalui wacana atau pernyataan kepedulian.
“Cuma sebatas wacana. Cuma sebatas saya peduli dengan teman-teman, bagus ketika diwawancara, tetapi tidak ada aksi sama sekali. Sementara yang kita butuhkan itu aksi yang nyata, gerakan,” tegasnya.
Ia menilai perubahan cara pandang harus dibuktikan melalui tindakan. Masyarakat perlu diberikan kesempatan untuk melihat bahwa difabel memiliki kemampuan, potensi, dan kontribusi yang nyata.
Karena itu, FKDC terus mendorong munculnya praktik-praktik baik yang dapat membuka ruang partisipasi dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap difabel.
Desa Inklusi Menjadi Langkah Strategis FKDC
Sebagai bagian dari upaya memperkuat inklusi sosial, FKDC terus mendorong pengembangan desa inklusi.
Abdul Mujib menilai desa memiliki posisi strategis karena menjadi pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Dari desa, berbagai upaya pemenuhan hak difabel dapat dimulai, termasuk pendataan, perencanaan pembangunan, penguatan kelembagaan, dan penyediaan layanan yang aksesibel.
“Kenapa harus ada desa inklusi? Karena berawal dari desa. Pemerintah desa itu sangat penting untuk memulai terkait inklusif disabilitas,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya pendataan difabel yang akurat dan partisipatif sebagai dasar penyusunan program.
“Segala sesuatu juga berawal dari data. Kalau datanya saja tidak ada, ya sulit untuk ada program bagi teman-teman,” ungkapnya.
Menurutnya, data bukan sekadar angka, tetapi menjadi dasar untuk mengetahui kebutuhan masyarakat, menentukan prioritas pembangunan, dan memastikan program yang disusun benar-benar menjawab persoalan di lapangan.
Kolaborasi dan Partisipasi Harus Diperluas
Abdul Mujib juga mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah, legislatif, akademisi, sektor swasta, organisasi masyarakat, dan komunitas difabel.
Ia menilai, perjuangan pemenuhan hak difabel tidak mungkin dilakukan oleh segelintir orang. Diperlukan dukungan yang lebih luas agar isu disabilitas menjadi perhatian bersama.
FKDC, menurutnya, terus membangun hubungan dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi dan organisasi mahasiswa, untuk memperkuat kajian, advokasi, dan dukungan terhadap kebijakan yang berpihak pada pemenuhan hak difabel.
Ia berharap lembaga legislatif juga dapat mengambil peran lebih kuat dalam mengawal implementasi regulasi, bukan hanya hadir untuk menanyakan kebutuhan dasar seperti alat bantu atau layanan jaminan kesehatan.
“Masalah teman-teman itu sangat kompleks. Kalau hanya diselesaikan dengan cara manual, satu per satu, sampai kapan pun tidak mungkin selesai. Tetapi kalau ada aturannya, setidaknya mulai ada dasar untuk memikirkan dan menyelesaikannya,” jelasnya.
FKDC: Kami Tidak Akan Berhenti Menyuarakan Hak Difabel
Menutup perbincangan, Abdul Mujib menegaskan bahwa FKDC akan terus membuka ruang yang lebih inklusif dan ramah difabel.
Ia mengajak difabel untuk berani tampil, terlibat, dan mengambil bagian dalam berbagai kegiatan masyarakat, meskipun masih menghadapi tantangan dan respons yang beragam.
“Kalau misalnya kita hanya diam, saya yakin tidak akan ada perubahan,” tegasnya.
Menurutnya, praktik-praktik baik harus terus dimunculkan agar masyarakat dapat melihat secara langsung potensi dan kontribusi difabel. Dari situlah kepercayaan dapat tumbuh dan stigma perlahan dapat dihapuskan.
Ia juga mengajak seluruh difabel untuk tetap kompak dalam menyuarakan hak-haknya.
“Untuk teman-teman difabel, yuk kita kompak bareng-bareng menyuarakan hak-haknya,” pesannya.
Bagi FKDC, membangun ruang tanpa hambatan bukan sekadar menghadirkan fasilitas fisik. Ini adalah perjuangan untuk memastikan setiap difabel memiliki kesempatan yang setara dalam mengakses layanan, menyampaikan pendapat, berpartisipasi, dan menentukan arah pembangunan.
Kami tidak akan menyerah sampai semua pintu terbuka.
Karena inklusi bukan sekadar output kegiatan. Inklusi harus menjadi komitmen yang diwujudkan melalui regulasi, perencanaan, partisipasi, dan aksi nyata.
Tulis Komentar