Sosial Direvisi 21 September 2026 Super Admin

FKDC DORONG HAK DIFABEL TAK BERHENTI DI ATAS KERTAS

FKDC DORONG HAK DIFABEL TAK BERHENTI DI ATAS KERTAS

Cirebon 20 September 2026 - Forum Komunikasi Difabel Cirebon (FKDC) terus mendorong agar pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas tidak berhenti pada pengesahan regulasi, tetapi benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan dan tindakan nyata.

Bagi FKDC, hadirnya Perda merupakan langkah penting dalam memperkuat komitmen daerah terhadap pemenuhan hak difabel. Namun, regulasi membutuhkan aturan pelaksana, koordinasi lintas sektor, serta mekanisme implementasi yang jelas agar amanat tersebut dapat dirasakan masyarakat.

Ketua FKDC, Abdul Mujib, mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong adanya tindak lanjut terhadap amanat Perda tersebut.

“Kami tidak ingin Perda Nomor 2 Tahun 2024 hanya berhenti sebagai dokumen hukum di atas kertas. Perda harus diterjemahkan menjadi aturan pelaksana dan langkah nyata, sehingga hak difabel benar-benar dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.”

Menurut Abdul Mujib, pemenuhan hak difabel bukan persoalan satu sektor atau satu perangkat daerah saja. Berbagai kebutuhan difabel bersinggungan dengan banyak bidang, mulai dari perencanaan pembangunan, sosial, ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, pemerintahan desa, hingga pelayanan publik.

“Isu difabel adalah isu lintas sektor. Karena itu, kami mengajak seluruh OPD untuk membuka ruang kolaborasi. Tidak harus semua dikerjakan oleh satu OPD. Masing-masing memiliki kewenangan dan peran yang bisa saling melengkapi.”

FKDC juga menegaskan bahwa dorongan terhadap implementasi Perda bukan berarti meminta seluruh kebutuhan program dibebankan kepada pemerintah daerah.

“Kami memiliki program, data, pengalaman, dan sumber daya yang dapat kami kontribusikan. Yang kami harapkan adalah kemauan untuk duduk bersama, berkoordinasi, dan saling menguatkan. Kami bukan meminta belas kasihan, tetapi meminta ruang untuk berpartisipasi dan berkolaborasi.”

Bagi FKDC, kolaborasi lintas OPD menjadi penting agar kebijakan tentang difabel tidak berjalan secara parsial. Perencanaan dan pembangunan daerah perlu melihat keberagaman kebutuhan masyarakat, termasuk difabel, sejak tahap perencanaan hingga evaluasi.

FKDC juga mendorong agar organisasi difabel dan kelompok masyarakat dilibatkan secara bermakna dalam proses tersebut. Keterlibatan difabel tidak cukup hanya sebagai penerima program, tetapi juga sebagai pihak yang ikut menyampaikan kebutuhan, memberikan masukan, mengawal pelaksanaan, dan mengevaluasi kebijakan.

“Jangan sampai ketika bicara difabel, kita hanya melihatnya sebagai urusan satu dinas. Difabel ada di semua sektor. Karena itu, mari kita bekerja bersama. Perda sudah ada, tinggal bagaimana kita menerjemahkan amanatnya menjadi kebijakan, program, pelayanan, dan tindakan nyata,” ujar Abdul Mujib.

Ia menambahkan, FKDC terbuka untuk membangun komunikasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan lainnya.

“FKDC siap menjadi mitra pemerintah daerah. Mari buka ruang dialog, bangun kolaborasi lintas OPD, dan pastikan hak difabel tidak berhenti di atas kertas.”

Bagi FKDC, perjuangan pemenuhan hak difabel bukan sekadar menunggu hadirnya regulasi, tetapi memastikan regulasi tersebut memiliki daya guna dan memberikan perubahan nyata.

Perda sudah disahkan. Amanatnya sudah jelas. Kini saatnya memperkuat kolaborasi agar perlindungan dan pemenuhan hak difabel benar-benar hadir dalam pembangunan Kabupaten Cirebon.

0 komentar

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.
Sebelumnya Tindak Lanjut PIA, SIGAB Indonesia Perkuat Kapasitas Kelembagaan FKDC Selanjutnya Merawat Jejaring dan Memperkuat Komunikasi, Pesan Pak Asep untuk FKDC