FKDC Koordinasi dengan Dinas Sosial, Dorong Percepatan Penyelesaian Draf Perbup Disabilitas
Cirebon, 22 September 2026 - Forum Komunikasi Difabel Cirebon (FKDC) kembali melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Drs. Hafidz Iswahyudi, M.Si., dan Sekretaris Dinas Sosial, Lili Marliyah, A.KS., MM., untuk menindaklanjuti perkembangan penyusunan draf Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya FKDC untuk memastikan proses penyusunan Perbup terus berjalan dan tidak berhenti pada tahap penyusunan draf. Perbup diharapkan dapat segera hadir sebagai instrumen yang memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan hak difabel serta memperkuat koordinasi dan tanggung jawab perangkat daerah dalam pelaksanaannya.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Sosial menekankan kepada Pak Dwiki selaku pejabat fungsional bidang rehabilitasi sosial (resos) agar proses penyelesaian draf Perbup segera dirampungkan dan ditindaklanjuti sesuai tahapan yang diperlukan.
Kepala Dinas Sosial juga menyampaikan harapan agar proses penyusunan tersebut dapat diupayakan selesai sebelum bulan November 2026, dan paling lambat pada bulan Desember 2026 sudah dapat disahkan. Percepatan ini penting agar proses yang telah berjalan tidak perlu kembali diulang dari awal dan tahapan pembahasan dapat segera dilanjutkan.
Ruang Koreksi dan Masukan bagi FKDC
Dinas Sosial juga membuka ruang bagi FKDC untuk memberikan koreksi, masukan, dan catatan terhadap draf Perbup yang sedang diproses.
FKDC menyambut baik ruang tersebut. Bagi FKDC, keterlibatan organisasi difabel bukan sekadar memberikan masukan terhadap rumusan pasal, tetapi menjadi bagian penting untuk memastikan substansi regulasi benar-benar mempertimbangkan pengalaman, kebutuhan, serta hambatan yang dihadapi difabel dalam mengakses berbagai layanan dan pemenuhan hak.
Apabila dalam draf masih terdapat substansi yang perlu diperbaiki, diperjelas, atau disempurnakan, FKDC akan segera menyampaikannya kepada Dinas Sosial untuk menjadi bahan dalam proses pembahasan lebih lanjut.
Regulasi yang baik bukan hanya tentang bagaimana aturan ditulis, tetapi juga tentang sejauh mana aturan tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang menjadi sasaran pelaksanaannya.
Setelah Konsultasi Hukum, Dilanjutkan Pembahasan Lintas OPD
Dalam koordinasi tersebut juga disampaikan bahwa setelah draf Perbup dikonsultasikan dengan Bagian Hukum, akan dilanjutkan dengan pertemuan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membedah dan mencermati substansi draf secara bersama-sama.
Tahapan ini menjadi penting untuk memastikan adanya keselarasan substansi sekaligus memperjelas peran, kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing OPD dalam pelaksanaan Perda tentang pelindungan dan pemenuhan hak difabel.
Dengan pembahasan lintas OPD, diharapkan draf Perbup tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi memiliki arah implementasi yang lebih jelas, terukur, dan dapat diterapkan dalam pelayanan publik maupun program pembangunan di Kabupaten Cirebon.
Pendataan Peserta Kegiatan Sekaligus Terhubung dengan Perlindungan Sosial
Selain membahas perkembangan Perbup, koordinasi juga menyinggung rencana kegiatan Peningkatan Peran Keluarga dan Pemenuhan Hak Anak Difabel.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Sosial menyarankan agar peserta kegiatan membawa NIK dan KTP. Data tersebut nantinya dapat sekaligus diinput ke dalam sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Langkah ini diharapkan membuat kegiatan tidak hanya menjadi ruang peningkatan kapasitas dan penguatan peran keluarga, tetapi juga dapat mendukung proses pendataan sosial yang lebih tertib dan terintegrasi.
Bagi FKDC, penguatan data merupakan bagian penting dalam upaya pemenuhan hak difabel. Data yang lebih akurat dan tertata dapat membantu pemerintah maupun pemangku kepentingan dalam memahami kondisi dan kebutuhan difabel, menentukan bentuk intervensi yang tepat, serta menghubungkan masyarakat dengan program perlindungan sosial yang sesuai.
Dari Komitmen Menuju Implementasi
FKDC menyambut baik komunikasi, arahan, dan keterbukaan yang diberikan oleh Dinas Sosial Kabupaten Cirebon. FKDC juga akan segera melakukan pencermatan terhadap draf Perbup dan menyampaikan berbagai masukan yang diperlukan sebagai bagian dari proses penyempurnaan.
FKDC menyampaikan terima kasih kepada Kepala Dinas Sosial beserta Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Cirebon atas waktu, ruang komunikasi, arahan, dan komitmen untuk terus mendorong percepatan penyelesaian Perbup.
Bagi FKDC, koordinasi ini bukan sekadar membahas sebuah dokumen regulasi. Lebih dari itu, ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk memastikan bahwa Perda Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2024 dapat memiliki aturan pelaksana yang jelas dan dapat diterapkan secara nyata.
Karena itu, FKDC berharap proses penyusunan Perbup dapat terus bergerak secara konsisten melalui tahapan konsultasi hukum, pembahasan lintas OPD, penyempurnaan substansi, hingga pengesahan.
Perlindungan dan pemenuhan hak difabel tidak cukup berhenti pada komitmen. Ia membutuhkan regulasi yang jelas, pembagian peran yang tegas, data yang kuat, kolaborasi lintas pihak, dan implementasi yang nyata.
FKDC percaya, regulasi yang baik lahir dari komunikasi, keterbukaan, partisipasi, dan kolaborasi.
Dari ruang koordinasi, kita menjaga agar komitmen tetap bergerak.
Dari regulasi, kita memastikan hak memiliki dasar yang kuat.
Dan dari implementasi, kita memastikan bahwa hak tersebut benar-benar dirasakan oleh difabel.
FKDC — Mitra SIGAB Indonesia, dengan dukungan Pemerintah Australia–Indonesia melalui Program INKLUSI.
Tulis Komentar